Jurusan Teknologi Informasi PNP Samakan Persepsi Pelaksanaan Kompensasi Mahasiswa Berbasis Buku Pedoman Resmi

Jurusan Teknologi Informasi PNP Samakan Persepsi Pelaksanaan Kompensasi Mahasiswa Berbasis Buku Pedoman Resmi

Padang, Senin, 19 Januari 2026 — Sebagai institusi pendidikan vokasi, Politeknik menempatkan kedisiplinan dan kehadiran mahasiswa sebagai fondasi utama keberhasilan proses pembelajaran. Salah satu instrumen penting dalam menegakkan tertib akademik tersebut adalah kegiatan Kompensasi (Kompen), yaitu sanksi akademik atas ketidakhadiran dan keterlambatan mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan.

Pelaksanaan Kompen di lingkungan Politeknik Negeri Padang mengacu pada Peraturan Akademik Politeknik Negeri Padang Nomor 1597/PL.9/DL/2018, khususnya Pasal 23 tentang Sanksi Akademis dan Pasal 25 tentang Kompensasi, dengan ketentuan teknis pelaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Jurusan.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Jurusan Teknologi Informasi (TI) Politeknik Negeri Padang telah menerbitkan Buku Pedoman Pelaksanaan Kompensasi (Kompen) Mahasiswa Jurusan Teknologi Informasi sebagai acuan resmi agar pelaksanaan Kompen berjalan tertib, adil, konsisten, dan bersifat edukatif.

Dalam rangka memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan Kompen di seluruh program studi, Jurusan Teknologi Informasi menyelenggarakan rapat penyamaan persepsi bersama para Koordinator Kompen dari setiap program studi dan nanti dilanjutkan penyamaan persepsi bersama para Dosen Penasehat Akademik. Rapat dilaksanakan secara hybrid, mengingat Jurusan Teknologi Informasi saat ini berada di tiga lokasi berbeda di luar kampus utama.

Rangkuman Buku Pedoman Pelaksanaan Kompensasi Jurusan TI

Buku Pedoman Pelaksanaan Kompensasi Mahasiswa Jurusan Teknologi Informasi disusun untuk menjamin kepastian dan keseragaman pelaksanaan Kompen, dengan pokok-pokok pengaturan meliputi:

  1. Kompensasi sebagai sanksi akademik yang bersifat edukatif, bukan hukuman semata, yang bertujuan membentuk sikap disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme mahasiswa.
  2. Jenis pelanggaran akademik, meliputi ketidakhadiran tanpa keterangan sah dan keterlambatan mengikuti perkuliahan.
  3. Bentuk kegiatan Kompen, yang ditetapkan oleh Ketua Jurusan dan disesuaikan dengan jenis pelanggaran, bersifat mendidik, serta mendukung kegiatan akademik jurusan.
  4. Mekanisme pelaksanaan Kompen yang terstruktur, terdokumentasi, dan terkoordinasi melalui Koordinator Kompen program studi.
  5. Peran Penasehat Akademik (PA) sebagai pembimbing mahasiswa dalam pembinaan disiplin dan tanggung jawab akademik.

Kompensasi sebagai Instrumen Penguatan Disiplin dan Soft Skills Mahasiswa

Ketua Jurusan Teknologi Informasi, Dr. Ir. Yuhefizar, menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Kompensasi bukan diukur dari banyaknya mahasiswa yang dikenai Kompen, melainkan dari semakin berkurangnya jumlah mahasiswa yang terkena Kompen dari waktu ke waktu.

“Indikator keberhasilan Kompensasi justru terlihat ketika jumlah mahasiswa yang terkena Kompen semakin berkurang. Berkurang Kompen berarti tingkat kehadiran mahasiswa meningkat. Jika kehadiran meningkat, maka proses pembelajaran berjalan lebih optimal dan penguasaan ilmu mahasiswa juga akan semakin meningkat,” tegas Ketua Jurusan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kompensasi merupakan bagian dari penguatan soft skills mahasiswa, khususnya dalam hal disiplin waktu, komitmen, dan tanggung jawab, yang sangat dibutuhkan di dunia kerja dan industri.

Dalam konteks ini, peran Penasehat Akademik (PA) menjadi sangat strategis. PA diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan pembinaan, pengingat, dan pendampingan kepada mahasiswa agar memiliki kesadaran disiplin yang berkelanjutan.

“Kami berharap Kompensasi dipahami sebagai proses pembelajaran karakter. Dengan pendampingan Penasehat Akademik dan konsistensi pelaksanaan oleh koordinator Kompen, disiplin akan tumbuh, sehingga tidak ada lagi mahasiswa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah atau terlambat hadir,” tambahnya.

Melalui rapat penyamaan persepsi ini, Jurusan Teknologi Informasi Politeknik Negeri Padang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Kompensasi secara konsisten, adil, dan edukatif, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan, kualitas pembelajaran, serta mutu lulusan pendidikan vokasi.

Leave a Reply